Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaksanakan kegiatan “Satpol PP Goes to School” dalam rangka mewujudkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 di SMK-SMTI Pontianak pada Selasa, 27 januari 2026.
Kegiatan ini merupakan upaya pembinaan dan edukasi kepada pelajar guna mewujudkan generasi muda yang berperan aktif dalam menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah dan maupun lingkungan masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat tercipta Kalimantan Barat yang tertib dan aman.
Dalam sosialisasi ini, Eka Windasari selaku Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP menyampaikan berbagai materi terkait budaya tertib, meliputi tertib lingkungan, tertib pajak, tertib pendidikan, tertib sungai, dan serta pencegahan bullying di kalangan pelajar. Materi ini merupakan upaya preventif agar siswa menghindari perbuatan yang melanggar aturan serta membangun sikap disiplin sejak dini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Yosef Harry Suyadi dari Bawaslu Kalbar memberikan sosialisasi mengenai penguatan partisipasi politik bagi pemilih pemula. Sosialisasi ini penting untuk mempersiapkan siswa yang akan menggunakan hak pilihnya pertama kali agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam pemilihan umum.
Melalui kegiatan “Satpol PP Goes to School” ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk karakter siswa SMK-SMTI Pontianak yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi terhadap ketertiban dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.




