Rabu, 12 Juli 2023, Ketua LSP SMK SMTI Pontianak, Siti Nurjanna menyampaikan program sertifikasi kompetensi sebagai satu rangkaian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru kelas X.
Siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan calon tenaga kerja yang wajib memiliki kompetensi keahlian sesuai bidangnya, sehingga siap bekerja di industri dan dunia kerja. Sebagai standar untuk pencapaian kompetensi yang dimiliki siswa, SMK SMTI Pontianak memiliki program sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) –P1 SMK SMTI Pontianak.
“LSP SMK SMTI Pontianak adalah lembaga terlisensi yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi siswa SMK SMTI Pontianak, jelasnya.
“SMK dituntut untuk mencetak tenaga kerja profesional yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi tersebut, siswa harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan LSP SMK SMTI Pontianak”, terang Siti.
Saat ini LSP SMK SMTI Pontianak memiliki tiga skema sertifikasi KKNI Level II dengan total 11 klaster kompetensi keahlian, diantaranya skema sertifikasi Teknik Kimia Industri meliputi klaster Pengoperasian Peralatan Grinding dan Sizing, Pengoperasian Peralatan Ekstraksi dan Destilasi, Pengoperasian Peralatan Absorpsi, Adsorpsi, dan Penukar Ion Sederhana, serta Pengoperasian Evaporator dan Filtrasi.
Selanjutnya pada skema sertifikasi Teknik Pemesinan terdiri dari klaster Pengoperasian Mesin Bubut, Pengoperasian Mesin NC/CNC, dan Pengoperasian Mesin Frais. Sedangkan skema sertifikasi Analisis Pengujian Laboratorium meliputi klaster Analisis Titrimetri dan Gravimetri, Analisis Menggunakan Instrumen, Analisis Mikrobiologi, dan Analisis Proksimat.
Selama menempuh pendidikan di SMK SMTI Pontianak, siswa berhak mengikuti uji kompetensi setiap klaster yang ada di masing – masing jurusan, sesuai skema sertifikasi kompetensi keahliannya.
“Jika siswa telah menyelesaikan seluruh klaster yang diujikan dan dinyatakan kompeten, maka siswa akan memperoleh sertifikat kompetensi berlogo garuda yang dikeluarkan oleh BNSP, badan sertifikasi yang bernaung di Jakarta”, jelas Siti kepada siswa baru.
“Dengan memiliki sertifikat kompetensi ini, maka siswa dianggap kredibel dan profesional di bidang keahliannya, sehingga peluang untuk diterima di industri dan dunia kerja akan semakin besar”, pungkasnya.
Tinggalkan Komentar